Umumnya, saat kita mendengar kata   “SYARIAH” maka yang terbayang  dibenak kita adalah sebuah BANK yang   menawarkan berbagai produk  perbankan dengan nama-nama atau   istilah-istilah berbahasa Arab. Namun  benarkah Syariah hanya menjadi   milik eksklusif perbankan semata? 
Mungkinkah  konsep Syariah diterapkan   dalam jenis usaha lain selain  Perbankan?  Atau lebih jauh lagi  mungkinkah  konsep Syariah diterapkan  dalam  kehidupan sehari-hari baik  di dunia  kerja, keluarga, sosial, ekonomi  atau bahkan pemerintahan?  Lantas, jika  semua itu mungkin, bagaimana  cara kita menerapkannya?
Berangkat  dari pertanyaan-pertanyaan   diatas, serta keinginan  yang kuat untuk  mensosialisasikan gaya hidup   berbasiskan Syariah  dimana terjadi  keseimbangan antara Ibadah (Worship)   dan Kesejahteraan  (Wealth) hingga  melahirkan masyarakat yang tangguh   dalam  memperjuangkan ekonomi ummat  (Warfare) maka kami mengajak anda   para Blogger untuk bersama-sama  berbagi cerita, buah pikiran atau   pengalaman tentang indahnya syariah  dalam Bisnis.
Mewujudkan Bisnis Syariah di Indonesia harus seiring dengan asas  demokrasi.ekonomi, yaitu  kegiatan usaha yang mengandung nilai  keadilan, kebersamaan, pemerataan  dan kemanfaatan. Sedangkan Bisnis  berasaskan prinsip Syariah adalah  kegiatan usaha yang tidak mengandung  riba, maisir, gharar, objek haram  dan menimbulkan kezaliman.
Dalam Al Qur’an surat  Al Baqarah Ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Juga dijelaskan bahwa Riba   itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran  lebih  yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah   penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak   jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti   penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya.

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar