Kamis, 28 April 2011

Bisnis Syariah

Umumnya, saat kita mendengar kata “SYARIAH” maka yang terbayang dibenak kita adalah sebuah BANK yang menawarkan berbagai produk perbankan dengan nama-nama atau istilah-istilah berbahasa Arab. Namun benarkah Syariah hanya menjadi milik eksklusif perbankan semata?
Mungkinkah konsep Syariah diterapkan dalam jenis usaha lain selain Perbankan? Atau lebih jauh lagi mungkinkah konsep Syariah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari baik di dunia kerja, keluarga, sosial, ekonomi atau bahkan pemerintahan? Lantas, jika semua itu mungkin, bagaimana cara kita menerapkannya?
Berangkat dari pertanyaan-pertanyaan diatas, serta keinginan yang kuat untuk mensosialisasikan gaya hidup berbasiskan Syariah dimana terjadi keseimbangan antara Ibadah (Worship) dan Kesejahteraan (Wealth) hingga melahirkan masyarakat yang tangguh dalam memperjuangkan ekonomi ummat (Warfare) maka kami mengajak anda para Blogger untuk bersama-sama berbagi cerita, buah pikiran atau pengalaman tentang indahnya syariah dalam Bisnis.
Mewujudkan Bisnis Syariah di Indonesia harus seiring dengan asas demokrasi.ekonomi, yaitu kegiatan usaha yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan. Sedangkan Bisnis berasaskan prinsip Syariah adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung riba, maisir, gharar, objek haram dan menimbulkan kezaliman.
Dalam Al Qur’an surat  Al Baqarah Ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Juga dijelaskan bahwa Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar