Rabu, 04 Mei 2011

Hukum Publik


hukum publik adalah teori hukum yang mengatur hubungan antara individu (warga negara ,perusahaan ) dan negara . Berdasarkan teori ini,hukum konstitusi , hukum administrasi dan hukum pidana adalah sub-divisi hukum publik. Teori ini bertentangan dengan konsep hukum Konstitusi, yang mengharuskan semua undang-undang untuk secara khusus diaktifkan, dan dengan demikian sub-divisi, dengan Konstitusi.
Secara umum, hukum swasta adalah bidang hukum dalam masyarakat yang mempengaruhi hubungan antara individu atau kelompok tanpa intervensi negara atau pemerintah. Dalam banyak kasus perbedaan / hukum publik swasta dikacaukan oleh undang-undang yang mengatur hubungan pribadi sementara yang telah dilalui oleh berlakunya legislatif. Dalam beberapa kasus hukum ini umum dikenal sebagai hukum ketertiban umum, sebagai individu swasta tidak memiliki hak untuk istirahat mereka dan setiap upaya untuk menghindari undang-undang tersebut tidak berlaku sebagai melawan kebijakan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar