hukum publik adalah teori hukum yang mengatur hubungan antara individu (warga negara ,perusahaan ) dan negara . Berdasarkan teori ini,hukum konstitusi , hukum administrasi dan hukum pidana adalah sub-divisi hukum publik. Teori  ini bertentangan dengan  konsep hukum Konstitusi, yang mengharuskan  semua undang-undang untuk  secara khusus diaktifkan, dan dengan demikian  sub-divisi, dengan  Konstitusi.
Secara  umum, hukum swasta  adalah  bidang hukum dalam  masyarakat yang mempengaruhi hubungan antara  individu atau kelompok  tanpa intervensi negara atau pemerintah. Dalam  banyak kasus perbedaan /  hukum publik swasta dikacaukan oleh  undang-undang yang mengatur hubungan  pribadi sementara yang telah  dilalui oleh berlakunya legislatif. Dalam  beberapa kasus hukum ini  umum dikenal sebagai hukum ketertiban umum,  sebagai individu swasta  tidak memiliki hak untuk istirahat mereka dan  setiap upaya untuk  menghindari undang-undang tersebut tidak berlaku  sebagai melawan  kebijakan publik.

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar