1. Gadai :
1.1 Pengertian : 
hak yang diperoleh kreditor atas  suatu barang  yang bergerak  yang diberikan kepadanya oleh debitor atau  orang lain atas namanya  untuk menjamin suatu utang. Selain itu,  memberikan kewenangan  kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari  barang tersebut  terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya  untuk melelang  barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda  itu dan  biaya-biaya itu mesti didahulukan.
1.2 Sifat-sifat gadai :  
1.  Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun       tidak berwujud. 
2. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan  tambahan dari  perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitor itu  lalai  membayar hutangnya kembali.
3.  Adanya sifat kebendaan.
4.  Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan  memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada  pemegang gadai.
5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6.  Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
7. Hak  gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak   akan  menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang   oleh karena itu  gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
1.3 Objek gadai : 
Semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik  benda  bergerak berwujud maupun tidak berwujud yang berupa  berbagai hak untuk  mendapatkan pembayaran uang, yakni  berwujud surat-surat piutang kepada  pembawa, atas tunjuk, dan  atas koma. 
1.4 Hak pemegang gadai : 
1. Berhak untuk menjual benda digadaikan atas kekuasaan sendiri
2. Berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya yang   telah  dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
3. Berhak menahan  benda gadai sampai ada pelunasan hutangdari    debitur.
4. Berhak  mempunyai referensi.
5. Berhak untuk menjual benda gadai dengan  perantara hakim
6. Atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai.
1.5 Kewajiban pemegang gadai :
1. Pasal 1157 ayat 1 KUHP perdata  pemegang gadai bertanggung   jawab atas hilangnya harga barang yang  digadaikan yang   terjadi atas kelalaiannya.
2. Pasal 1156 KUHP  ayat 2 berkewajiban untuk memberitahukan    pemberi gadai jika barang  gadai dijual.
3. Pasal 1159 KUHP ayat 1 beranggung jawab terhadap  hasil  penjualan barang gadai.
4. Kewaijban untuk mengembalikan benda  gadai jika debitur  melunasi hutangnya.
5. Kewajiban untuk  melelang benda gadai.
1.6 Hapusnya gadai :
1. Perjanjian  pokok
2. Musnahnya benda gadai
3. Pelaksanaan eksekusi
4.  Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5.  Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6.  Penyalahgunaan benda gadai.
MASALAH:
Sengketa pertanahan yang melibatkan banyak orang pernah terjadi pada  tahun  2007 lalu. Sebuah lahan pertanahan seluas 59 hektar di Meruya  Selatan yang di  atasnya telah berdiri ribuan rumah penduduk, sekolah,  puskesmas dan berbagai  fasilitas umum lainnya terancam digusur.
Apakah hal ini terjadi karena mereka tidak memiliki sertifikat?  Tidak.  Penghuni areal tersebut memiliki sertifikat tanah. Namun  sertifikat tersebut  tidak bisa melindungi asset mereka. Bahkan kantor  pemerintahan yang juga berdiri  di atasnya tidak luput dari ancaman  penggusuran.
Lalu bagaimanakah sebenarnya pengaturan pertanahan di Indonesia? Apa  yang  harus anda lakukan selaku pemilik tanah agar permasalahan serupa  tidak menimpa  anda dan perusahaan anda?
PENYELESAIAN MASALAH:
Tinjauan Umum Hukum Pertanahan Sumber-Sumber Hukum Tanah Nasional;
Peranan Hukum Adat dalam Hukum Tanah Nasional.
Pengaturan Pertanahan Dalam Konteks Otonomi Daerah
Macam-Macam Hak Atas Tanah, Permasalahan, dan Solusinya
Hak Bangsa Indonesia;
Hak Menguasai dari Negara;
Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Hak-Hak Individual:
o Hak Milik,
o Strata Title,
o Hak Guna Usaha,
o Hak Pakai,
o Hak Pengelolaan,
o Hak Guna Bangunan,
o Hak Gadai,
o Hak Usaha Bagi Hasil,
o Hak Menumpang,
o Hak Sewa,
o Hak Tanggungan.
Permasalahan Pertanahan Yang Sering Muncul dan Solusinya.
3. Pendaftaran Hak Atas Tanah, Permasalahan, dan Solusinya
Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah / Pendaftaran Tanah Kedua:
o Pendaftaran Peralihan Hak
o Hak Tanggungan
o Pencatatan Perubahan Data
o Pendaftaran Perubahan Hak
o Pemecahan dan Penggabungan
Macam-Macam Surat Bukti Kepemilikan Tanah dan Kekuatan Hukumnya:
o Surat Tebas,
o Girik,
o Grant Sultan,
o Sertifikat,dsb.
Permasalahan yang Dapat Timbul Pada Saat Pendaftaran dan Antisipasinya
Contoh Kasus
4. Penyelesaian Masalah Pertanahan di Luar dan Di Dalam Pengadilan  Berbagai  Potensi Masalah/Sengketa di Bidang Pertanahan
o Permasalahan terkait hukum waris,
o Permasalahan terkait hukum pajak,
o Permasalahan tanah terkait pengikatan hak tanggungan.
Permasalahan Seputar Ganti Rugi dan Pengaturannya
Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Luar Pengadilan
Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Pengadilan
 Kasus Penyelesaian Sengketa.

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar