Senin, 14 Februari 2011

1. Gadai :
1.1 Pengertian :
hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.
1.2 Sifat-sifat gadai :
1. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
2. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
3. Adanya sifat kebendaan.
4. Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6. Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
7. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
1.3 Objek gadai :
Semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa, atas tunjuk, dan atas koma.

1.4 Hak pemegang gadai :
1. Berhak untuk menjual benda digadaikan atas kekuasaan sendiri
2. Berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
3. Berhak menahan benda gadai sampai ada pelunasan hutangdari debitur.
4. Berhak mempunyai referensi.
5. Berhak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
6. Atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai.

1.5 Kewajiban pemegang gadai :
1. Pasal 1157 ayat 1 KUHP perdata pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya harga barang yang digadaikan yang terjadi atas kelalaiannya.
2. Pasal 1156 KUHP ayat 2 berkewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual.
3. Pasal 1159 KUHP ayat 1 beranggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai.
4. Kewaijban untuk mengembalikan benda gadai jika debitur melunasi hutangnya.
5. Kewajiban untuk melelang benda gadai.

1.6 Hapusnya gadai :
1. Perjanjian pokok
2. Musnahnya benda gadai
3. Pelaksanaan eksekusi
4. Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5. Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6. Penyalahgunaan benda gadai.

MASALAH:
Sengketa pertanahan yang melibatkan banyak orang pernah terjadi pada tahun 2007 lalu. Sebuah lahan pertanahan seluas 59 hektar di Meruya Selatan yang di atasnya telah berdiri ribuan rumah penduduk, sekolah, puskesmas dan berbagai fasilitas umum lainnya terancam digusur.
Apakah hal ini terjadi karena mereka tidak memiliki sertifikat? Tidak. Penghuni areal tersebut memiliki sertifikat tanah. Namun sertifikat tersebut tidak bisa melindungi asset mereka. Bahkan kantor pemerintahan yang juga berdiri di atasnya tidak luput dari ancaman penggusuran.
Lalu bagaimanakah sebenarnya pengaturan pertanahan di Indonesia? Apa yang harus anda lakukan selaku pemilik tanah agar permasalahan serupa tidak menimpa anda dan perusahaan anda?

PENYELESAIAN MASALAH:

Tinjauan Umum Hukum Pertanahan Sumber-Sumber Hukum Tanah Nasional;
Peranan Hukum Adat dalam Hukum Tanah Nasional.
Pengaturan Pertanahan Dalam Konteks Otonomi Daerah
Macam-Macam Hak Atas Tanah, Permasalahan, dan Solusinya
Hak Bangsa Indonesia;
Hak Menguasai dari Negara;
Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Hak-Hak Individual:
o Hak Milik,
o Strata Title,
o Hak Guna Usaha,
o Hak Pakai,
o Hak Pengelolaan,
o Hak Guna Bangunan,
o Hak Gadai,
o Hak Usaha Bagi Hasil,
o Hak Menumpang,
o Hak Sewa,
o Hak Tanggungan.
Permasalahan Pertanahan Yang Sering Muncul dan Solusinya.
3. Pendaftaran Hak Atas Tanah, Permasalahan, dan Solusinya
Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah / Pendaftaran Tanah Kedua:
o Pendaftaran Peralihan Hak
o Hak Tanggungan
o Pencatatan Perubahan Data
o Pendaftaran Perubahan Hak
o Pemecahan dan Penggabungan
Macam-Macam Surat Bukti Kepemilikan Tanah dan Kekuatan Hukumnya:
o Surat Tebas,
o Girik,
o Grant Sultan,
o Sertifikat,dsb.
Permasalahan yang Dapat Timbul Pada Saat Pendaftaran dan Antisipasinya
Contoh Kasus
4. Penyelesaian Masalah Pertanahan di Luar dan Di Dalam Pengadilan Berbagai Potensi Masalah/Sengketa di Bidang Pertanahan
o Permasalahan terkait hukum waris,
o Permasalahan terkait hukum pajak,
o Permasalahan tanah terkait pengikatan hak tanggungan.
Permasalahan Seputar Ganti Rugi dan Pengaturannya
Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Luar Pengadilan
Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Pengadilan
 Kasus Penyelesaian Sengketa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar