Koperasi sebagai wadah pemberdaya ekonomi rakyat, ~ diakui atau tidak ~ sudah semakin redup dan cenderung akan sirna. Padahal para pendiri Republik ini telah memeteraikan koperasi dalam UUD 1945 sebagai bangun usaha yang paling tepat untuk menyelenggarakan perekonomian negara. Kini, cap dan meterai itu sudah lekang. Orde reformasi telah melepaskan meterai koperasi tersebut dari UUD 1945 melalui TAP MPR RI.
Memang ada yang tidak setuju. Salah satu diantaranya adalah Prof Dr. Mubyarto ~ pejuang Ekonomi Pancasila ~sangat marah dan bahkan mengundurkan diri dari tim pakar ekonomi bentukan Badan Pekerja MPR (Maret-Mei 2001) sebagai konsekuensi dihilangkannya kata koperasi dari proses amandemen penjelasan UUD 1945 tersebut. Apakah ada yang “something wrong” disana sehingga mengakibatkan koperasi tidak bersinar ? Tulisan ini mencoba meneropong persoalan itu.
Bila dituntut dari perspektif sejarah koperasi Indonesia, maka dapat ditarik suatu benang merah bahwa koperasi Indonesia lahir dan bertumbuh dari “proses simpan pinjam”. Artinya, koperasi yang ada saat ini diawali dari adanya kegiatan simpan pinjam yang kemudian berkembang dengan memiliki berbagai unit bisnis lain. Dalam perkembangannya, koperasi tanpa ada unit simpan pinjamnya akan terasa hambar. Ini menandakan sudah terbentuk suatu budaya dalam koperasi bahwa unit bisnis simpan pinjam harus tetap melekat pada diri setiap koperasi.
Dari catatan sejarah tersebut dapat diambil hipotesis bahwa Koperasi Simpan Pinjam ataupun Unit Simpan Pinjam adalah merupakan embryo berkembang-mekarnya suatu koperasi. Ilmu biologi mengajarkan kualitas embryo sangat menentukan kualitas perkembangan anak pada tahap berikutnya. Bila embryo yang sudah ada salah urus selama masa kandungan, maka dapat dipastikan anak tersebut akan kurang berkualitas. Demikian juga koperasi, jika kualitas embryonya sangat rendah, maka pertumbuhan berikutnyapun jangankan sebagai tulang punggung atau soko guru perekonomian nasional, mengurus dirinyapun dia sudah tidak mampu. Istilah di lapangan disebut “ngos-ngosan”. Oleh sebab itu, bisnis simpan pinjam yang menjadi embryo untuk berkembang tidaknya suatu koperasi, seyogyanyalah jangan sampai salah urus selama tahap perkembangannya.
Ini perlu ditekankan bagi generasi yang akan datang, sebagai pelajaran bahwa koperasi Indonesia pernah mencatat sejarah yang kelabu. Kita masih sempat menyaksikan lahirnya koperasi-koperasi ibarat jamur bermunculan di musim hujan. Ribuan koperasi yang “dilahirkan” tersebut ternyata tanpa embryo yang berkualitas. Mereka dilahirkan hanya sekedar untuk meraup KUT (Kredit Usaha Tani). Dan saat ini setelah 4 tahun berlalu, kita juga kembali memelototi koperasi yang dilahirkan tadi ternyata telah sirna tanpa bekas. Terkubur tanpa ada yang merasa pengubur.
Paradigma KSP
Jatidiri koperasi “dari anggota, oleh anggota, untuk anggota” mulai digugat oleh lingkungan global. Apakah masih relevan jatidiri seperti itu dipertahankan di alam perdagangan bebas ? Kelihatannya memang terlalu kaku. Padahal manajemen modern selalu berpesan pada manajernya agar terus berimprovisasi, fleksibel, dan terbuka terhadap setiap perubahan. Seiring dengan hal itu, pantas juga dipertanyakan kembali apakah tidak lebih akomodatif bila jatidiri Koperasi  tersebut digeser menjadi “dari anggota dan bukan anggota, oleh anggota dan bukan anggota untuk anggota”. Dalam hal ini ada tuntutan perubahan paradigma koperasi. Jadi yang tidak berubah adalah tujuan akhir dari koperasi itu sendiri yaitu “untuk kepentingan ekonomi anggota”.
Bila pergeseran jatidtri koperasi ini dapat diterima oleh para koperasiawan, maka paradigma baru ini akan membawa konsekuensi internal yang mendasar bagi manajemen koperasi. Demikian pula pengertian koperasi itu sendiri yang telah tertancap dalam UU Perkoperasian No.25/1992 dan PP No.9 tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam juga harus mengalami perubahan. Memang pasti banyak yang menggerutu akibat perubahan ini. Tetapi bukankah hanya melalui perubahan itu sendiri yang dapat membawa perbaikan? Kata orang bijak, “if you don’t change you die”. Artinya, bila kita tidak mengikuti perubahan itu sendiri maka kita tidak akan dapat bertumbuh dan berkembang.
Tak terkecuali koperasi. Koperasipun harus ikut berubah bilamana ingin maju dan berkembang. Sejarah koperasi Indonesia sudah mencatat bahwa maju berkembangnya koperasi diawali dengan berkualitas tidaknya proses simpan-pinjam di koperasi tersebut. Ingat bukan “pinjam -simpan”. Dengan demikian, bukankah sebaiknya kita mulai membenahi koperasi ini dengan menata ulang secara mendasar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ataupun koperasi yang memiliki Unit Simpan Pinjam (USP) ?
Bertitik tolak dari pandangan (point of view) yang demikian, maka sangat wajar harus didukung penuh kebijakan Menteri Koperasi dan UKM Alimarwan Hanan yang saat ini sedang bergelut dan berupaya untuk merevitalisasi KSP ataupun USP. Adanya rencana kebijakan merevitalisasi 150 KSP dengan suntikan modal sebesar Rp. 1 milyard per KSP pada program tahun 2004 harus dioptimalkan, sehingga sejak dini perlu dicermati secara hati-hati. Peristiwa dilahirkannya koperasi-koperasi demi “suksesnya” penyaluran KUT kiranya dapat dijadikan suatu kontemplasi yang hasil akhirnya ternyata kurang menggembirakan bagi pertumbuhan koperasi itu sendiri.
Oleh sebab itu, paradigma revitalisasi KSP dan atau USP harus dipandang dalam rangka menggerakkan ekonomi nasional secara bersama. Disini peran KSP/USP sangat strategis terutama untuk melayani permodalan ataupun menampung simpanan/deposito para Usaha Kecil (Iihat gambar Domain Segmen Pelayanan KSP/USP). Konsequensinya, apa yang dikatakan oleh Prof.Dr.Jochen Ropke, dalam bukunya “The Economic Theory of Cooperatives” dari Philipps University Marburg Germany, menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut di atas. Dikatakan, dalam menggunakan definisi koperasi harus hati-hati dan jangan terlalu banyak mengambil pengertian dari definisi koperasi yang berdasarkan pada kriteria identitas ( owners = customers = users).
sumber :
http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/revitalisasi.htm