Senin, 18 Oktober 2010

Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas

Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas
  1. . Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh ba*nyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah meng**hilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan inter*nasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampak*nya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi kon*sumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
  2. Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang meru*pa*kan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh per*dagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini me*mang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk sub*sidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh ang*gota koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seper*ti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari ne*gara lain yang lebih efisien.
  3. Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan be*rat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pa*sar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk pening*katan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi yang menangani produksi per*tanian, yang selama ini mendapat kemudahan dan per*lin*dungan pemerintah melalui proteksi harga dan pasar akan meng*hadapi masa-masa sulit. Karena itu koperasi produksi ha*rus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus me*reorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit untuk dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan terha*dapnya. Karena segala sesuatunya akan sangat tergan*tung di posisi segmen mana kegiatan koperasi dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan ba*rang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.
  4. Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat be*sar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya per*dagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan har*ga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan per*da*gangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilih*an barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara be*bas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan un*tuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal . Meluas*nya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan mening*katnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pe*merintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan ta*rif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada ma*syarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat un*tuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul aki*bat perdagangan bebas .
  5. Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun em*pi*ris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun seg*men*tasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuang*an yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masa*lah informasi. Bagi koperasi kredit keterbukaan perda*gangan dan aliran modal yang keluar masuk akan meru*pakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, na*mun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apa*bila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan me*nu*tup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka seg*mentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di negara berkembang, ada*nya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk menga*dakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.

KOPERASI INDONESIA: POTRET DAN TANTANGAN

KOPERASI INDONESIA: POTRET DAN TANTANGAN

I. Latar Belakang

1. Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

2. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

3. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi �regulatory� dan �development� secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.

4. Selama ini �koperasi� di*kem*bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar ba*gi penduduk Indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pem*bangunan untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang se*lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem*bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).

disunting dari : Noer Soetrisno